REDAKSI SUARA RAKYAT BEKASI.JL. MAYOR HASIBUAN NO.14 BEKASI,JAWABARAT,INDONESIA.
email.suararakyatbekasi@gmail.comHOTLINE.HP.087878753510 - Biro Bekasi : JUHADI 02196607362 , HERU ASWAN 081997143007




pemdakota bekasi logo


Total Tayangan Halaman

Jumat, 05 Agustus 2011

Jawa Barat sebanyak 33.684 kasus perceraian , Dirjen Bimas Islam Sayangkan Perceraian Meningkat




Suara Rakyat Bekasi - Jakarta , Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Nasaruddin Umar menyayangkan peristiwa perceraian terus meningkat dan kondisi itu juga didorong oleh terlalu cepatnya para hakim di peradilan agama mengambil keputusan.

"Hakim terlalu cepat menjatuhkan ketuk palu," kata Nasaruddin di Jakarta, Kamis, usai menghadiri penandatanganan kesepahaman bersama antara Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dengan Kemenag. Kemenag dan BKKBN bersepakat untuk menyukseskan program pendidikan kependudukan dan KB melalui peran lembaga pendidikan agama dan pendidikan keagamaan serta lembaga agama dan keagamaan.

Pada acara itu Sekjen Kemenag Bahrul Hayat mewakili Menag, turut hadir beberapa pejabat Kemenang lainnya, antara lain Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali, Dirjen Bimas Hindu IBG Yudha Triguna dan Dirjen Bimas Islam. Nasaruddin Umar menyebutkan bahwa hakim pada Peradilan Agama masih terkesan mengejar target bahwa makin banyak kasus yang cepat diputuskan dinilai sebagai berkinerja baik. Padahal tidak demikian, karena hakim pada peradilan itu harus meneliti kasusnya dengan baik.

"Bisa jadi, ketika kasusnya belum diputus, pasangan suami-isteri berbalik untuk tidak saling gugat. Malah ingin menyatu kembali," ia menjelaskan.

Ia mengakui penyebab perkawinan beragam. Namun diharapkan ke depan para hakim yang menanganinya harus benar-benar teliti, karena kasus gugat cerai yang diputuskan menyangkut kelangsungan hidup pasangan bersangkutan. Termasuk pula dari kedua keluarga pasangan bersangkutan dan keturunannya.

Untuk itu, lanjut Dirjen Bimas Islam, ia mengimbau Mahkamah Agung (MA) tidak menjadikan kasus gugat cerai yang diputus di Pengadilan Agama sebagai kinerja hakim. Justru hakimnya harus memberikan kontribusi bagaimana menyatukan pasangan suami-istri yang hendak bercerai rujuk kembali."Jadi, di sini, hakim harus memberikan edukasi kepada pasangan suami-istri," ia mengatakan.

Terkait dengan program pendidikan kependudukan melalui lembaga keagamaan dan agama, yang dituangkan dalam kesepahaman bersama antara Kemenag dan BKKBN, Nasaruddin Umar menjelaskan, program itu sangat baik."BKKBN sudah pada relnya. BKKBN sudah bekerja on the track," kata Dirjen Bimas Islam itu menambahkan. Bimas Islam mendukung sepenuhnya dan akan menyukseskan seluruh kegiatan itu. Terlebih lagi jika dikaitkan dengan kesejahteraan bagi umat Islam.

Ia mengakui bahwa penyebab perkawinan itu bermacam-macam. Penelitian yang dilakukan pihaknya, ada 14 faktor penyebab perceraian.


"Perceraian yang disebabkan perselingkuhan menaik," kata Nasaruddin.
Perceraian yang disebabkan faktor perbedaan politik juga masih ada. Misalnya, perbedaan pilihan partai ataupun calon dalam Pilkada.Pada 2006,tercatat 528 orang bercerai hanya karena perbedaan padangan. Penyebab perceraian lainnya antara lain: poligami, kawin paksa, pernikahan di bawah umur, dan kekerasan dalam rumah tangga, menjadi tenaga kerja di luar negeri.

Namun berdasarkan data yang dikeluarkan MA pada 2010, masalah utama perceraian dipicu karena masalah ekonomi. Data yang dilansir Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini menyebutkan, dari 285.184 perkara perceraian, sebanyak 67.891 kasus karena masalah ekonomi. Terbanyak di Jawa Barat dengan 33.684 kasus, disusul Jawa Timur, yaitu sebanyak 21.324 kasus. Posisi ketiga Jawa Tengah dengan 12.019.

Di urutan kedua, pemicu perceraian adalah perselingkuhan sebanyak 20.199 kasus. Jawa Timur menempati urutan tertinggi dengan 7.172 kasus, menyusul Jawa Barat sebanyak 3.650 kasus dan posisi ketiga ditempati Jawa Tengah sebanyak 2.503.

Sedangkan di DKI Jakarta sebanyak 1.158 perceraian disebabkan perselingkuhan. Ternyata kekerasan fisik bukan menjadi pemicu utama sebuah perceraian yaitu hanya 2.191 kasus. Orang lebih suka bercerai karena dipicu api cemburu dibandingkan karena kekerasan, yaitu sebanyak 10.029 kasus dengan Jawa Timur menempati posisi pertama yaitu sebanyak 4.060 kasus.Sementara poligami yang tidak sehat memicu 1.389 kasus perceraian di seluruh Indonesia.