REDAKSI SUARA RAKYAT BEKASI.JL. MAYOR HASIBUAN NO.14 BEKASI,JAWABARAT,INDONESIA.
email.suararakyatbekasi@gmail.comHOTLINE.HP.087878753510 - Biro Bekasi : JUHADI 02196607362 , HERU ASWAN 081997143007




pemdakota bekasi logo


Total Tayangan Halaman

Kamis, 27 Oktober 2011

Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad mengajukan surat permohonan aktif kembali


Suara Rakyat Bekasi - , Bekasi, Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad mengajukan surat permohonan aktif kembali setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat memvonis bebas murni dari empat dakwaan perkara korupsi.

Permohonan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Rabu 26 Oktober lalu. “Seharusnya Mochtar sudah bisa bekerja kembali,” kata Darius Doloksaribu, anggota tim kuasa hukum Mochtar Mohamad, Kamis (27/10).

Permohonan aktif kembali disampaikan dengan melampirkan surat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang diterima kuasa hukum Selasa (25/10) lalu.
 
Menurut Darius, izin aktif kembali seharusnya bisa langsung diterbitkan setelah putusan bebas murni keluar tanpa harus menunggu kasasi yang dilakukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau proses kasasi dua tahun kasihan Mochtar dirugikan, begitupula masyarakat yang memilih dia juga merasa dirugikan,” katanya.

Selain itu, peraturan perundang menjamin pemulihan hak terdakwa yang divonis bebas. Dasarnya, kata Darius, Pasal 31 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, yang menyebutkan apabila bermasalah hukum dan divonis bebas, maka harus dikembalikan harkat dan martabatnya. “Mochtar sekarang manusia bebas,” katanya.