REDAKSI SUARA RAKYAT BEKASI.JL. MAYOR HASIBUAN NO.14 BEKASI,JAWABARAT,INDONESIA.
email.suararakyatbekasi@gmail.comHOTLINE.HP.087878753510 - Biro Bekasi : JUHADI 02196607362 , HERU ASWAN 081997143007




pemdakota bekasi logo


Total Tayangan Halaman

Kamis, 27 Oktober 2011

Adam Tamara gagal maju dari independent, KPU kurang sosialisasi tentang syarat detil pencalonan dari unsur perseorangan,

 
Suara Rakyat Bekasi - Bekasi , Pilkada  Kabupaten Bekasi dipastikan tidak diikuti calon pasangan dari unsur perseorangan atau independen. Pasalnya, hingga hari terakhir batas waktu penyerahan bukti dukungan, Selasa (25/10) pukul 00.00, tidak ada satu pun calon pasangan yang dinyatakan KPU lolos persyaratan.

Sempat ada tim sukses dari calon pasangan independen yang datang untuk menyerahkan bukti dukungan. Yoni, tim sukses dari calon pasangan independen Adam Tamara datang ke kantor KPU sekitar pukul 22.30 sambil membawa beberapa tumpukan bukti dukungan KTP.

Yoni yang datang dengan beberapa orang tim sukses lainnya langsung memperlihatkan bukti dukungan pada Pokja KPUD Kabupaten Bekasi Zaki Hilmi. Setelah melalui pemeriksaan atau verifikasi dari bukti dukungan yang dibawa dinyatakan bukti dukungan tersebut tidak memenuhi syarat.

Dokumen dukungan milik calon independen Adam Tamara tidak lolos persyaratan karena format bukti dukungan tidak dibuat dalam rangkap tiga. Sehingga Adam Tamara tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya, yakni tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada pertengahan November mendatang.

Yoni mengaku kecewa pada KPU. Menurutnya KPU kurang sosialisasi tentang syarat detil pencalonan dari unsur perseorangan. Akibatnya, dukungan KTP yang menurutnya sebanyak lebih dari 100 ribu tersebut menjadi sia-sia.

“Dibilangnya formatnya yang salah. Kami kan tidak tahu detilnya seperti apa. Tapi menurut saya KPU kurang detil dalam mensosialisasikan syarat calon independen. Kalau bukti dukungan sudah lebih dari syarat minimal, “ucapnya.

Yoni sempat meminta waktu pada KPU untuk diberikan kesempatan memperbaiki dokumen bukti dukungan. Namun, karena batas penyerahan sudah ditetapkan dan diatur dalam peraturan KPU, permohonan tim sukses Adam Tamara tak bisa dikabulkan.

“Kalau dikasih waktu seminggu, pasti semuanya akan selesai diperbaiki. Tapi enggak dikasih. KPU kurang detil dalam mensosialisasikan syarat calon independen,” ucapnya.
Sementara itu, Pokja KPUD Kabupaten Bekasi Zaki Hilmi membantah jika dikatakan KPU tidak melakukan sosialisasi untuk calon independen. Menurut dia, KPU sudah memberitahukan soal persyaratan calon independen melalui selebaran yang ditempel dan melalui media cetak.

“Kalau dibilang kurang sosialisasi itu tidak betul, karena sebelumnya sudah ada beberapa yang menanyakan secara langsung ke kami. Kita juga sudah menyampaikan soal persyaratan melalui media,” katanya.

Dikatakan Zaki, dokumen bukti dukungan milik Adam Tamara tidak memenuhi syarat karena tidak dibuat rangkap tiga, sesuai dengan Peraturan KPU No 13 tahun 2010 pasal 22 ayat 3. Dia menegaskan tak ada penambahan waktu karena sudah ditetapkan oleh peraturan KPU.

“Kalau mengacu pada peraturan KPU, harusnya dibuat rangkap tiga. Satu untuk KPU dengan tandatangan dan materai asli, begitu juga yang untuk PPS (Petugas Pemungutan Suara) tapi disertai dengan fotocopy KTP. Dan, satu rangkap lagi untuk arsip yang bersangkutan. Kita juga tidak bisa memberikan perpanjangan waktu karena semua sudah ditetapkan,” terangnya.

Sebelumnya pada sore hari batas waktu penyerahan bukti dukungan calon pasangan independen, KPU juga kedatangan tokoh masyarakat Bekasi, Damanhuri Husen. Namun, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi itu hanya mempertanyakan soal syarat pencalonan dari unsur perseorangan.

“Cuma nanya-nanya aja. Beliau juga memberikan support pada kami,” kata Ketua KPUD Kabupaten Bekasi Adi Susila.