REDAKSI SUARA RAKYAT BEKASI.JL. MAYOR HASIBUAN NO.14 BEKASI,JAWABARAT,INDONESIA.
email.suararakyatbekasi@gmail.comHOTLINE.HP.087878753510 - Biro Bekasi : JUHADI 02196607362 , HERU ASWAN 081997143007




pemdakota bekasi logo


Total Tayangan Halaman

Jumat, 14 Oktober 2011

Vonis Bebas Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohamad , Sah Sah Saja


Suara Rakyat Bekasi - Bekasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa korupsi Mochtar Mohamad, yang merupakan Wali Kota Bekasi nonaktif.

"Menyataan terdakwa Mochtar Mohamad tidak terbukti secara sah atas semua dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Azharyadi, saat membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Kresna Lantai 2 Gedung Pengadilan Tipikor, Selasa (11/10).

Ketua Majelis Hakim Azharyadi menyatakan atas vonis bebas tersebut maka terdakwa harus dipulihkan nama baiknya.

Selain itu, kata Azharyadi, Jaksa Penuntut Umum harus mengembalikan semua barang bukti yang disita dari terdakwa dan mengembalikan harkat serta martabat Mochtar Mohamad.

 Majelis Hakim yang diketuai Azharyadi Pria Kusuma dengan hakim anggota Ramlan Comel dan Eka Saharta itu punya pertimbangan membebaskan Mochtar dari tuntutan JPU. Untuk kasus suap anggota DPRD, majelis hakim menyatakan tidak terbukti.

"Dakwaan JPU secara sah dan meyakinkan tidak terbukti. Tidak ada saksi yang menyatakan melihat pemberian uang," ungkap Azharyadi dalam putusannya.

Hal sama juga terjadi pada dakwaan jaksa soal penyalahgunaan anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta. "Majelis hakim berpendapat dakwaan subsider dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi tidak memenuhi syarat dan tidak terbukti," jelasnya.

Dakwaan ketiga juga tidak terbukti. Hal itu karena tidak ada saksi yang mengatakan bahwa Mochtar memberikan uang kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan meminta imbalan agar meraih Piala Adipura 2010.

"Di sini juga tidak ada saksi yang melihat dan mendengar terdakwa menyerahkan dan atau meminta sesuatu (mendapat Piala Adipura - red) kepada Kementeran Lingkungan Hidup," cetusnya.

Hal sama juga diungkapkan majelis hakim untuk dakwaan keempat JPU yang menyebut terdakwa menyuap Rp 400 juta ke BPK agar mendapat opini WTP pada laporan keuangan daerah Pemkot Bekasi. Atas pertimbangan itu, majelis hakim memutuskan Mochtar bebas.

Vonis bebas terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohamad dinilai sebagai tonggak sejarah. Sebab, untuk pertama kali KPK dikalahkan dengan putusan bebas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.

Mahkamah Agung sudah menduga adanya putusan bebas terhadap Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Majelis hakim sebelumnya juga menangguhkan penahanan terhadap Mochtar.

Penangguhan Mochtar sendiri baru dikabulkan sejak Senin (20/6). Hal itu dikabulkan karena ia menderita penyakit jantung koroner sejak mendekam di rumah tahanan Salemba Jakarta Pusat dan diharuskan menjalani rawat inap.

Demikian disampaikan Ketua Muda Bidang Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko di Jakarta, Rabu (12/10). MA pun mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneliti lebih lanjut berbagai kemungkinan di balik jatuhnya vonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung itu.

Menurut Djoko, MA memiliki dugaan akan terjadi putusan bebas yang kontroversial itu saat beberapa waktu sebelumnya majelis hakim mengeluarkan terdakwa dari tahanan. ”Saat Mochtar dikeluarkan dari tahanan, saya langsung menelepon Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Saya minta dia memanggil majelis hakimnya, tanya kenapa dikeluarkan. Katanya, alasan kemanusiaan,” tuturnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie angkat bicara soal polemik vonis bebas terdakwa korupsi Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad di Pengadilan Negeri Bandung kemarin (11/10). Jimly menilai vonis bebas itu sah-sah saja, sama wajarnya ketika hakim menyatakan seorang terdakwa bersalah dan dihukum.
"Di pengadilan pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Ada yang terbukti ada yang tidak. Kalau mau mengikuti logika yang kalah, pasti kita tidak puas,” ujar Jimly kepada wartawan, Rabu (12/10/2011). Namun demikian diakui Jimly, dirinya juga tidak puas dengan putusan bebas itu. “Meski saya sendiri dan kita semua tidak puas olehnya.

Pa­da ha­ri per­ta­ma se­te­lah me­ne­ri­ma vo­nis be­bas mur­ni, Se­la­sa (11/10), Moch­tar me­ne­ri­ma ra­tus­an ta­mu di di­nas­nya. Moch­tar me­nyam­but pa­ra ta­mu da­ri ber­ba­gai ka­lang­an se­jak so­re ha­ri hing­ga esok­nya,Ra­bu pu­kul 04.00 di­ni ha­ri.

”Ba­pak ba­ru ti­dur men­je­lang Su­buh,” ka­ta se­o­rang ang­go­ta Sa­tu­an Po­li­si Pa­mong Pra­ja Ko­ta Be­ka­si yang ber­tu­gas di ru­mah di­nas, Ra­bu (12/10)