REDAKSI SUARA RAKYAT BEKASI.JL. MAYOR HASIBUAN NO.14 BEKASI,JAWABARAT,INDONESIA.
email.suararakyatbekasi@gmail.comHOTLINE.HP.087878753510 - Biro Bekasi : JUHADI 02196607362 , HERU ASWAN 081997143007




pemdakota bekasi logo


Total Tayangan Halaman

Senin, 21 November 2011

Kesadaran Donor Darah Di Kabupaten Bekasi Kurang, PMI Kabupaten Bekasi Galakkan Donor di Fasilitas Public.




Suara Rakyat Bekasi - Bekasi, Kebutuhan darah di wilayah Kabupaten Bekasi yang cukup tinggi. Bahkan, beberapa daerah seperti Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang kerap meminta bantuan ke PMI Cabang Kabupaten Bekasi jika mereka kekurangan stock darah. Berdasarkan data PMI Cabang Kabupaten Bekasi, Jumlah pendonor tetap mencapai 3.000 orang setiap bulan.

“Produksi darah oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang masih minim. Meski mampu memenuhi seluruh permintaan darah di wilayahnya, produksi darah di Kabupaten Bekasi per tahun masih berkisar dua persen dibandingkan jumlah penduduknya.”papar Tamsil petugas  PMI Kabupaten Bekasi

“PMI Kabupaten Bekasi mencoba untuk menggalakkan donor di fasilitas publik seperti pasar dan mall. Jika sudah tumbuh kesadaran maka dengan sendirinya akan mudah mengumpulkan darah, kemudian disalurkan kepada yang membutuhkan.”katanya.

Kriteria umum yang ditetapkan PMI untuk calon pendonor  antara lain:
-  calon donor harus berusia 17-60 tahun,
-  berat badan minimal 45 kg
-  tekanan darah 100-180 (sistole) dan 60-100 (diastole).
-  Jika berminat, calon donor dapat mengambil dan menandatangani formulir pendaftaran; lalu menjalani pemeriksaan pendahuluan seperti kondisi berat badan, HB, golongan darah; serta dilanjutkan dengan pemeriksaan dokter.
-  Jika lulus, barulah darah dan contoh darah diambil.
-  Namun, harus diingat, demi menjaga kesehatan dan keamanan darah, individu yang antara lain memiliki kondisi seperti alkoholik, penyakit hepatitis, diabetes militus, epilepsi, atau kelompok masyarakat risiko tinggi mendapatkan AIDS serta mengalami sakit seperti demam atau influensa; baru saja dicabut giginya kurang dari tiga hari; pernah menerima transfusi kurang dari setahun; begitu juga untuk yang belum setahun menato, menindik, atau akupunktur; hamil; atau sedang menyusui untuk sementara waktu tidak dapat menjadi donor.