media suara rakyat bekasi , yang hanya bisa melihat , mendengar tapi tidak bisa berbuat banyak, karena kami hanya rakyat kecil.
Rabu, 20 Juli 2011
Pemkot Bekasi, sosialisasikan UU NO.14 / keterbukaan informasi publik
Suara Rakyat Bekasi – Bekasi, berlangsung di Ruang Rapat Walikota, Selasa (19/7) pagi WIB, Pemkot Bekasi melalui Bagian Humas Setda Kota Bekasi menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum (Asda 3) Sekretariat Daerah Kota Bekasi Drs H Padlin Kamal, MSi, dihadiri oleh 50 peserta petugas pelayanan informasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kota Bekasi serta seorang nara sumber dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia Soekartono, M.Si.
Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum (Asda 3) Sekretariat Daerah Kota Bekasi Drs H Padlin Kamal, MSi menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan standar pelayanan kepada pemohon informasi dan badan publik selaku pemohon dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, nara sumber Kemkominfo RI Soekartono, M.Si memaparkan secara lugas dan mudah dipahami tentang hak dan kewajiban pemohon informasi dan badan publik yang bermanfaat untuk memberikan pelayanan terbaik selaku aparatur pelayan publik.
Melalui kegiatan ini, peserta dapat menanyakan perihal teknis pelayanan dan diharapkan memahami pesan yang diberikan agar dapat berjalan secara efektif di tengah-tengah masyarakat.
Kegiatan ini selanjutnya dilaksanakan kembali pada hari Kamis (21/7), diikuti oleh 100 peserta dari Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Bekasi