REDAKSI SUARA RAKYAT BEKASI.JL. MAYOR HASIBUAN NO.14 BEKASI,JAWABARAT,INDONESIA.
email.suararakyatbekasi@gmail.comHOTLINE.HP.087878753510 - Biro Bekasi : JUHADI 02196607362 , HERU ASWAN 081997143007




pemdakota bekasi logo


Total Tayangan Halaman

Kamis, 21 Juli 2011

RUU Ormas Sah Menjadi Usul Inisiatif Baleg





Suara rakyat Bekasi - Jakarta, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima hasil kerja Panja Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dan memutuskan RUU ini menjadi usul inisiatif Badan Legislasi. Laporan hasil kerja Panja ini disampaikan Ketua Panja RUU Ormas, Sunardi Ayub, Selasa (19/7) di gedung DPR.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono, Ketua Panja Sunardi Ayub mengatakan, RUU yang akan dibahas ini merupakan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. RUU ini masuk dalam salah satu Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2011 yang menjadi tugas DPR bersama-sama dengan Pemerintah untuk segera dilakukan pembahasan.

Sunardi menambahkan, untuk menyempurnakan draft RUU dimaksud, Panja telah melakukan rapat dengar pendapat, dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pemuda dan Olah Raga dan Mabes Polri.

Selain itu, katanya, Panja juga melakukan rapat dengar pendapat umum dengan mengundang beberapa Pakar dari Perguruan Tinggi, Pimpinan Organisasi Masyarakat, tokoh-tokoh keagamaan, Ormas Perempuan dan organisasi terkait lainnya. Panja juga telah melakukan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi dari daerah, yakni ke Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Barat dan Sumatera Utara.
   
 Setelah dilakukan kajian secara mendalam atas semua masukan, maka judul RUU yang semula RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan diubah menjadi RUU tentang Organisasi Masyarakat.

Sunardi mengatakan, beberapa substansi/materi muatan yang menjadi diskusi dalam RUU ini diantaranya adalah, mengatur tentang pendirian Ormas, pendaftaran, Hak dan Kewajiban Ormas, keanggotaan, keuangan, Badan Usaha Ormas, Pemberdayaan Ormas, pengawasan, penyelesaian sengketa, dan larangan.

Selain itu, RUU ini juga mengatur organisasi masyarakat asing tentang bagaimana memperoleh ijin operasional dari menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang urusan luar negeri dan mengatur tentang kewajiban dan larangan Ormas Asing, serta sanksi administrasi terhadap pelanggaran Ormas asing.

Tak lupa, RUU ini memuat tentang sanksi, yang mengatur tentang ketentuan mengenai sanksi terhadap Ormas, baik sanksi yang diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta sanksi yang dijatuhkan oleh Putusan Pengadilan.

 Sanksi ini, kata Sunardi, dapat berupa sanksi administratif dan sanksi pembekuan dan pembubaran Ormas.
Dengan disetujuinya RUU ini menjadi usul inisiatif Baleg, selanjutnya Baleg akan mengajukan RUU ini ke Sidang Paripurna untuk dapat diputuskan menjadi usul inisiatif DPR